Berdasarkan Pengumuman Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 800.1.2.3/1118/XLII/II/2025
tanggal 9 September 2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan
Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka dengan ini
disampaikan :





















Total pengunjung
Hits hari ini
Pengunjung Online