Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 589 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13076/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Hal : Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Waktu, dengan ini disampaikan





















Total pengunjung
Hits hari ini
Pengunjung Online