Image

Rabu, 15 Januari 2025  |  Jam 17:02:54 WIB|  Dilihat : 2569 kali

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, dengan ini diinformasikan :

Surat 800.1.2.2/028/XLII/II/2025

Tags:  PPPK |2569|