
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, dengan ini diinformasikan :